
“Dugaan kasus ini sudah lama, tahun 2017, dan dulu saya yang melaporkannya. Dimana awalnya ini pemerasan namun menjadi dugaan kasus suap, dan malahan saya yang ditetapkan menjadi tersangka. Biar nanti pengadilan yang menentukannya,” ujar tersangka.
Sedangkan Hengki Arnike selaku Kuasa Hukum tersangka Sisco mengatkan, saat di kepolisian kliennya tidak dilakukan penahanan, namun ketika dilakukan tahap dua kliennya ditahan oleh kejaksaan.
“Dugaan kasus ini terjadi di tahun 2017, dimana kliennya yang menjadi pelapor namun saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, kliennya Sisco kala itu merupakan kontraktor yang diduga dimintai fee oleh pihak Dinas PU Muratara.
“Makanya klien saya melaporkan hal tersebut, akan tetapi malahan saat ini klien saya yang dijadikan tersangka atas dugaan kasus suap. Dalam perkara ini, memang sebelumnya sudah ada lebih dulu satu tersangka yang telah menjadi terpidana, yakni Sekdis PU Muaratara yang menjabat kala itu. Dimana untuk Sekdis selaku penerima ini telah divonis Hakim pada tahun 2018 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (ded)