
Palembang KoranSN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Khaidirman, Senin (22/2/2021) menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel hingga kini masih berjalan di Kejagung RI.
Menurutnya, memang sebelumnya perkara tersebut diusut oleh Kejati Sumsel. Akan tetapi tahap penyidikannya kini dilakukan di Kejagung.
“Maka dari itu untuk dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel ini proses penyidikannya masih berjalan di Kejagung,” tegasnya.
Masih dikatakan Khaidirman, dikarenakan perkara tersebut penyidikannya dilakukan di Kejagung maka pihaknya tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan proses penyidikannya.
“Sebab untuk menyampaikan perkembangan penyidikan merupakan wewenang dari Kejagung, karena penyidikan dan pemeriksaan perkara tersebut kan dilakukan di sana, jadi hal itu merupakan otoriras Kejagung RI,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
