



Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/3/2023) menegaskan, perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah tahap penyidikan umum.
Menurutnya, dari itulah Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi KONI Sumsel sudah tahap penyidikan umum, makanya para saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dijelaskannya, sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Seperti hari Jumat ini (17/3/2023) ada satu saksi yang diperiksa, yakni saksi S selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel. Bahkan di hari sebelumnya juga ada beberapa saksi yang juga telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terangnya.
Dilanjutkan Mohd Radyan SH MH, pemeriksaan para saksi yang dilakukan karena merupakan dalam rangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

