



Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Jumat (27/1/2023) menegaskan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus melakukan sidik (penyidikan) dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
Menurutnya, penyidikan tersebut dalam rangka pemberkasan tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Adapun tiga tersangka tersebut, terdiri dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku Konsultan.
“Penyidikan terus berjalan di Kejati Sumsel dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik.
“Pemeriksaan para saksi ini juga dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin,” katanya.
Lanjutnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ke depan tidak menutup kemungkinan para saksi masih akan tetap diagendakan pemeriksaan lagi oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

