

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Kamis (24/8/2023).
Kedua tersangka tersebut, yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Pantauan di lapangan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 17.40 WIB, kedua tersangka turun dari lift Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi tahanan, topi dan masker.
Dengan dikawal petugas kejaksaan, kedua tersangka menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


