

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel melalui Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Adi Muliawan SH MH, Selasa (23/5/2023) menegaskan, tersangka dalam dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dalam waktu dekat segera ditetapkan.
Menurutnya, akan ditetapkannya tersangka dalam perkara tersebut karena saat ini proses penyidikannya sedang memperkuat alat bukti.
“Jadi untuk tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 dalam waktu dekat ini segera ditetapkan oleh Kejati Sumsel,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika hingga kini proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Penyidikan masih terus dilakukan, sedangkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa ini belum ada agenda saksi yang diperiksa. Tapi kedepannya para saksi tentunya masih akan dilakukan pemeriksaan lagi,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan saksi, lanjut Adi Muliawan SH MH, sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


