





Palembang, KoranSN
Plh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Candra, Rabu (28/7/2021) menegaskan, jika Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel tetap memanggil para saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemanggilan para saksi untuk diperiksa bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tersebut.
Adapun dua tersangka baru tersebut, yakni; Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
“Saksi-saksi kedepannya terus dilakukan pemanggilan guna diperiksa. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


