Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel

Tim Gabungan saat sedang memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI).(Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (3/10/2023) mengatakan, jika hingga per Agustus 2023 Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel telah menerima 11 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari pihak kepolisian.

Menurutnya, 11 SPDP tersebut diterima kejaksaan dari tiga wilayah, yakni Lubuklinggau, Muara Enim dan Musi Banyuasin.

“Adapun rinciannya untuk Lubuklinggau ada lima SPDP, Muara Enim satu SPDP, dan Musi Banyuasin ada lima SPDP. Semua SPDP kasus Karuhtla ini merupakan periode sampai dengan Agustus 2023. Sedangkan untuk SPDP yang periode sekarang ini kita belum menerimanya dari kepolisian, dan nanti akan kami informasikan lagi update-nya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Motor Tak Bisa Lewat, 'MH' Tusuk dan Pukul Kepala Tetangga dengan Batu Bata





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!