

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (3/10/2023) mengatakan, jika hingga per Agustus 2023 Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel telah menerima 11 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari pihak kepolisian.
Menurutnya, 11 SPDP tersebut diterima kejaksaan dari tiga wilayah, yakni Lubuklinggau, Muara Enim dan Musi Banyuasin.
“Adapun rinciannya untuk Lubuklinggau ada lima SPDP, Muara Enim satu SPDP, dan Musi Banyuasin ada lima SPDP. Semua SPDP kasus Karuhtla ini merupakan periode sampai dengan Agustus 2023. Sedangkan untuk SPDP yang periode sekarang ini kita belum menerimanya dari kepolisian, dan nanti akan kami informasikan lagi update-nya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


