Kejati: Tersangka Korupsi SP2J Bisa dari Pemkot

_DSC0271

Palembang, SN
Kasi Penyidik Kejati Sumsel Bobby Sandri, Kamis (25/6) mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), dugaan tersangka lainnya bisa dari PNS di Pemkot Palembang.

Menurut Bobby, dalam kasus dugaan ini Kejati Sumsel baru menetapkan satu tersangka yakni, Asep Syaefullah, yang tak lain oknum pegawai PT SP2J. Dimana dalam proyek pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru ini, Asep Syaefullah menjabat sebagai ketua panitia pengadaan dan lelang.

Dilanjutkan Bobby, dikarenakan penyertaan anggaran dalam peroyek ini menggunakan APBD dari Pemkota Palembang, bisa saja PNS di lingkungan Pemkot Palembang kedepan akan menjadi tersangka.

“Tentunya kasus ini ada kaitannya dengan Pemkot Palembang. Sebab, menggunakan APBD dari Pemkot. Dari itulah, jika jaksa penyidik mendapati bukti yang cukup adanya keterlibatan tersangka lainnya, akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Bobby.

Baca Juga :   Acan Jadi Orang Kepercayaan Dodi Reza Menerima Fee Proyek di Muba

Masih dikatakan Bobby, hingga kini penyidikan kasus dugaan ini masih terus dilakukan jaksa penyidik dengan memeriksa saksi, serta mendalami keterangan saksi yang telah diambil.

“Untuk mengusut kasus dugaan ini, sudah lebih dari 20 saksi telah kita periksa. Bahkan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan kebanyakan PNS di lingkungan Pemkot Palembang,” tandasnya.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul Fahmi menambahkan, hingga saat ini peroses penyidikan kasus dugaan ini terus dilakukan Kejati Sumsel untuk mengungkap para tersangka, yang diduga terlibat didalamnya.

“Untuk mengusut kasus dugaan ini saksi-saksi mesih terus diperiksa. Selain itu, jaksa penyidik juga masih melengkapi berkas perkara tersangka Asep Syaefullah, yang telah ditetapkan Kejati Sumsel,” tutupnya.

Baca Juga :   Antusias Ribuan Peserta Ikuti 'Langkah Untuk Negeri' Adira Finance Palembang

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khsusus Kejati Sumsel Sudarwidadi telah menegaskan, dalam kasus dugaan ini jaksa penyidik menemukan dugaan melawan hukum diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat angka perkiraan sendiri (APS).     Selain itu, dalam proses pengerjaannya yang telah ditetapkan pemenang tandernya, namun pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa prosedur yang berlaku, hingga menimbulakan kerugian negara.

“Dalam kasus dugaan ini anggarannya cukup besar Rp 164 miliar, yang dikeluarkan dari APBD Pemkot Palembang. Sedangkan untuk kerugian negaranya, masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel,”tutupnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sri Sulastri: Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Jangan Tercampur Urusan Politik!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (4/6/2023) mengatakan, penyidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!