

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel hingga kini melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dimana dalam proses penyidikan ini, Jaksa Penyidik masih melakukan pemberkasaan guna melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (8/6/2021).
Diketahui adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan tersebut, yaitu; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
“Jadi berkas keempat tersangka masih dilengkapi oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


