



Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya tetap akan mengagendakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019, yang dilaksanakan di Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (20/1/2023).
“Hari ini belum ada pemeriksaan saksi, namun kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya.
Menurutnya, para saksi tetap diagendakan pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan. Dimana kita tersangka ini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Jadi Jaksa Penyidik masih melengkapi berkas ketiga tersangka tersebut,” ungkapanya.
Dilanjutkannya, jika perkara tersebut saat ini telah tahap penyidikan khusus. HALAMAN SELANJUTNYA>>