



Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya tetap mengagendakan pemanggilan lagi terhadap para saksi, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (5/2/2023).
“Para saksi ke depan tetap diagendakan pemanggilan lagi untuk diperiksa sebagai saksi buat tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin,” tegasnya.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK dan Ateng Kurnia selaku Konsultan yang ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Jaksa Penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut, makanya para saksi kedepannya tetap akan diagendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, pemeriksaan saksi tidak akan dilakukan kembali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. HALAMAN SELANJUTNYA>>

