Keluhkan Pelayanan BPJS, Revisi Pencairan JHT Dipertanyakan

bpjs-berpotensi-timbulkan-masalah

 

Palembang, SN
Lamanya waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu 10 tahun, membuat masyarakat pun mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya lama pencairan tersebut seolah mempersulit masyarakat terutama yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Feri (38) salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, dirinya seolah dipersulit dengan aturan pencairan JHT 10 tahun, padahal dirinya membutuhkan dana tersebut mengingat saat ini dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan ditempat ia bekerja.

“Sudah hampir 1 tahun saya mengundurkan diri dari perusahaan, ketika saya mau mengambil dana JHT ini seolah dipersulit dengan aturan 10 tahun,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, saat ini kepesertaannya sudah mencapai 5 tahun namun tetap saja belum dapat melakukan pencairan dana JHT. “Uang tersebut rencananya akan dijadikan untuk modal usaha,” tegasnya.

Baca Juga :   Hari Ini, Calon Anggota Panwaslu Ikuti Tes Tertulis

Dirinya berharap, agar BPJS jangan mempersulit masyarakat yang ingin melakukan pencairan dana tersebut. “Kami ini sangat membutuhkan dana tersebut, jika peraturannya 10 tahun, berarti lebih baik jamsostek dibandingkan BPJS. Kami ini sangat membutuhkan dana tersebut untuk biaya hidup mengingat saat ini kami sudah mengundurkan diri dari perusahan,” harapnya

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dwi salah satu petugas bagian SDM pada BPJS ketenagakerjaan tersebut mengatakan, pencairan baru dapat dilakukan 10 tahun itu sudah aturan berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Terkait revisi BPJS, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan terkesan menyalahi pemberitaan yang ada. “Kami tidak mengetahui revisi PP tersebut, terkadang pemberitaan itu menyalahi,” tandasnya.

Baca Juga :   SM-CR Klaim Syarat Dukungan Parpol Terpenuhi

Saat dihubungi, Humas BPJS Ketenagakerjaan, nuh mengatakan, membenarkan adanya revisi tersebut, namun belum ada pengesahan sehingga aturan yang dipakai hanya berpatokan pada PP yang lama yaitu pencairan dana hanya dapat dilakukan jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun.

“Sebelumnya memang jika kepesertaan 5 tahun sudah dapat dilakukan, namun itu hanya berlaku sebelum 1 Juli,sedangkan ketika BPJS beroperasional penuh maka pencairan pun hanya dapat dilakukan jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun,” ujarnya. Terkait dengan revisi yang dilakukan pemerintah pusat, dirinya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima revisi tersebut. Jikapun revisi tersebut sudah diberlakukan maka pihaknya pun otomatis akan memberlakukan revisi tersebut. “Jika revisi tersebut sudah disahkan maka kami segera memberlakukan revisi tersebut,” pungkasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!