Kembalikan Uang Rp 5,3 M, Kajati Sumsel: Tak Menghapus Pidana Terdakwa Dugaan Korupsi Bandara Atung Bungsu Pagaralam

Suasana penghitungan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka M Teguh Somad di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar yang dilakukan dua tahap terdiri dari Rp 3 miliar dan Rp 2,3 miliar oleh M Teguh Somad selaku terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam tahun 2013 tidak menghapus pidana bagi terdakwa.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ali Mukartono SH MM, Rabu (13/3/2019).

Ditegaskan Kajati, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pengembalian uang kerugian negara tidak menghilangkan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dari itu pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan terdakwa Teguh ini tidak menghapus pidana atau unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Tapi, hanya nantinya ada hal-hal yang meringankan dan itu ada pertimbangannya tersendiri,” tegasnya.

Masih dikatakan Kajati, dalam melakukan penegakan hukum pada terdakwa dugaan kasus korupsi, selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pihaknya juga akan melakukan tindakan menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Dengan menyelamatkan kerugian negara maka kita dapat memulihkan keuangan negara. Kalau hanya penghukuman saja dan keuangan negara tidak kembali maka tidak ada artinya. Karena, apabila tidak ada pengembalian uang negara, bagaiman hak masyarakat untuk menikmati pembangunan. Sebab,kerugian negara itu juga merupakan kerugian masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Penginapan Pondok Indah Palembang Diamuk Api, 12 Kamar Ludes Terbakar

Untuk itulah lanjut Kajati, dirinya telah menekankan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumsel agar dalam memproses hukum setiap tersangka dan terdakwa kasus korupsi, juga dilakukan upaya pengembalian kerugian negara yang terjadi.

“Hal ini sesuai dengan filosofi dalam Undang-Undang Tipikor, dimana dalam penegakan hukum tidak hanya dilakukan penghukuman semata namun juga dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara, dan ini merupakan hal yang terpenting harus dilakukan,” tutup Kajati.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel, Rabu siang (13/3/2019) kembali menyita uang kerugian negara dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam tahun 2013 dari terdakwa M Teguh Somad. Kali ini terdakwa Teguh melalui keluarganya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan, dimana sebelumnya, Selasa lalu (5/3/2019) terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja SH MH didampingi Kasi Penuntutan M Na’imullah SH MH mengatakan, pada dugaan kasus korupsi pembangunan jalan tahap III dua jalur akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total pagu anggaran Rp 24 miliar.

“Beberapa hari yang lalu terdakwa Teguh melalui keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Dan kini terdakwa yang juga melalui keluarganya kembali menyerahkan sisa uang kerugian negara, yakni Rp 2,3 miliar. Dengan demikian saat ini semua uang kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan oleh terdakwa Teguh. Uang yang diserahkan tersebut kami sita yang kemudian diserahkan ke kas negara,” ungkap Raimel.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Susno Duadji: Pihak DPRD Memang Harus Diperiksa

Sekedar mengingatkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin 27 Agustus 2018 lalu menangkap M Teguh Somad selaku kontraktor proyek pembangunan jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam. Teguh yang merupakan buronan dugaan kasus korupsi ini ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara SMB II Palembang usai melaksanakan ibadah haji.

“Kami bersama dengan KPK menangkap Teguh saat sedang berada di Bandara SMB II Palembang, saat itu tersangka baru turun dari pesawat usai melaksanakan ibdah haji,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang saat itu dijabat AKBP Herwansyah Saidi.

Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sebelumnya juga mengatakan, dirinya menggandeng KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Teguh, karena KPK memiliki peralatan teknologi yang lebih canggih dibandingkan peralatan dimiliki Polda Sumsel.

“Penangkapan tersangka bukan OTT, tapi ditangkap karena kasus yang lama dan memang tersangka telah menjadi DPO Polda Sumsel. Karena KPK memiliki peralatan lebih canggih dari Polda Sumsel, makanya kami berkoordinasi dengan KPK dalam penangkapan tersangka ini,” tutup Kapolda. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Tangerang, KoranSN Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!