Kemenkum HAM Akui 7 Budaya di OKI jadi Kekayaan Intelektual





Bupati (kanan) menerima penghargaan.(Foto-Istimewa)

Kayuagung, KoranSN

Kabar baik bagi masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI). Tujuh warisan budaya masyarakat Bumi Bende Seguguk itu diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketujuh warisan budaya itu diantaranya Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Sertifikat KIK diserahkan langsung Plt Dirjen KI Kemenkum HAM Ir Razilu MSi CGCAE kepada Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Jum’at (23/9/2022) malam lalu.

Baca Juga :   Tim Gugus Tugas Tracking Semua Pegawai RS Siti Aisyah

Razilu mengatakan, berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat. “Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



Bagikan :

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Polres PALI Bagikan Takjil ke Masyarakat

PALI, KoranSN Sebagai wujud nyata kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat, Polres PALI melalui Satuan Bimbingan Masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!