Kemenkumham Sumsel Buka Program Sekolah Kejar Paket di Lapas/Rutan/LPKA

Suasana kegiatan Program Sekolah Kejar Paket yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki Program “Sekolah Kejar Paket” yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Program Sekolah Kejar (Kelompok Belajar) Paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.

Baca Juga :   Wagub Mawardi Ingatkan Masyarakat Berikan Data ke BPS yang Benar dan Jujur

Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa Sekolah Kejar Paket yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.

“Di Lapas Banyuasin ada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sekolah Kejar Paket, dengan rincian empat warga binaan mengikuti pembelajaran kejar Paket A atau setara SD, lima warga binaan kejar paket B atau setara SMP dan enam warga binaan ikuti kejar Paket C yang setara dengan SMA. Pengajarnya didatangkan langsung dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Banyuasin,” paparnya.

Lalu di Lapas Kelas IIB Sekayu, ada 60 warga binaan yang mengikuti program sekolah kejar paket, dengan rincian; 42 warga binaan mengikuti Paket B dan 28 warga binaan mengikuti kejar Paket C. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Ratusan Pekebun Sawit dari Muara Enim Ikuti Pelatihan Peningkatan SDM PT LPP Agro Nusantara





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!