

Palembang, KoranSN
Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki Program “Sekolah Kejar Paket” yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Program Sekolah Kejar (Kelompok Belajar) Paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.
Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa Sekolah Kejar Paket yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.
“Di Lapas Banyuasin ada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sekolah Kejar Paket, dengan rincian empat warga binaan mengikuti pembelajaran kejar Paket A atau setara SD, lima warga binaan kejar paket B atau setara SMP dan enam warga binaan ikuti kejar Paket C yang setara dengan SMA. Pengajarnya didatangkan langsung dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Banyuasin,” paparnya.
Lalu di Lapas Kelas IIB Sekayu, ada 60 warga binaan yang mengikuti program sekolah kejar paket, dengan rincian; 42 warga binaan mengikuti Paket B dan 28 warga binaan mengikuti kejar Paket C. HALAMAN SELANJUTNYA>>


