

Palembang, KoranSN
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Minggu (26/3/2023) mengatakan, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengupayakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris dapat terlaksana dengan baik.
Untuk mendukung hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Sumsel melahirkan aplikasi mpnsumsel.com, sebuah aplikasi yang akan memudahkan notaris dalam pengisian kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Sehingga melalui aplikasi ini kita dapat lebih mudah memperoleh data, menampilkan visual analisa berdasarkan bobot dan kriteria PMPJ,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui aplikasi ini Notaris pun dimudahkan dalam pengisian kuisioner PMPJ, lantaran aplikasi bisa diakses dengan mudah, kapanpun dan dimanapun.
Dikatakan Ilham, tujuan penerapan PMPJ tidak lain agar dalam menjalankan jabatannya para Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian.
Ilham menambahkan, bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. HALAMAN SELANJUTNYA>>


