Kemenkumham Sumsel Dorong Implementasi PMPJ Oleh Notaris Melalui Aplikasi MPN Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya saat foto bersama. (Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Minggu (26/3/2023) mengatakan, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengupayakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris dapat terlaksana dengan baik.

Untuk mendukung hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Sumsel melahirkan aplikasi mpnsumsel.com, sebuah aplikasi yang akan memudahkan notaris dalam pengisian kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Sehingga melalui aplikasi ini kita dapat lebih mudah memperoleh data, menampilkan visual analisa berdasarkan bobot dan kriteria PMPJ,” ungkapnya.

Baca Juga :   Wong Kito Brigjen Denni Jabat Wakapolda Sumsel

Menurutnya, melalui aplikasi ini Notaris pun dimudahkan dalam pengisian kuisioner PMPJ, lantaran aplikasi bisa diakses dengan mudah, kapanpun dan dimanapun.

Dikatakan Ilham, tujuan penerapan PMPJ tidak lain agar dalam menjalankan jabatannya para Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian.

Ilham menambahkan, bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Jaga Kebugaran Tubuh, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Senam Bersama

Palembang, KoranSN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan senam bersama bertempat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!