



Jakarta, KoranSN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan tengah gencar memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah (Pemda), terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Untuk tahap pertama di tahun 2020 Balitbang Kabupaten Muba sudah mengajukan Indikasi Geografis gambir toman Muba yang Insya Allah di tahun 2023 ini akan keluar serifikatnya, dan ditahap kedua tahun 2023 Balitbang Muba mau mengajukan kembali IG tentang motif batik gambo dari limba getah gambir, yang untuk saat ini masih dalam proses kelengkapan administrasi,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (20/1/2023).
Menurut Ilham, semangat yang dimiliki Pemda Muba patut diapresiasi, karena memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi daerahnya.
“Apresiasi dan terimakasih kepada Pemda Muba atas semangat untuk mendaftarkan indikasi geografis tanaman gambir,” ungkap Ilham.
Gambir (Uncaria gambir (Hunt.) Roxb) merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak lama diusahakan di wilayah Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Budidaya tanaman gambir di Desa Babat Toman dilakukan secara tanaman sela dengan tanaman utama perkebunan (karet dan kelapa sawit), dan hanya sebagian kecil dilakukan dengan monokultur.
Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain. Selain itu, karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, dimulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering. HALAMAN SELANJUTNYA>>


