

Palembang, KoranSN
Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.
“Kegiatan digelar pada hari Jumat 26 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan intelektual, Hastuti Sri Kandini”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Ahad (28/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut dibahas Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di hari terakhir. Dimana pesertanya berasal dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan juga pelaku seni di Kota Palembang.
Sementara itu dalam materinya, narasumber Hastuti menjelaskan secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. HALAMAN SELANJUTNYA>>


