
Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat
Lebih lanjut Hastuti menjelaskan mengenai Bagaimana Perlindungan KIK? Perlindungan pada tahap pertama adalah dengan menerapkan pendekatan yang bersifat defensif. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah pemberian KI modern/konvensional yang tidak memiliki unsur kebaruan karena memanfaatkan PT dan EBT.
Namun demikian, mekanisme perlindungan dimaksud tidak dapat digunakan untuk memberikan hak menuntut royalti atau pembagian keuntungan (benefit sharing).
Pendekatan yang bersifat defensif itu sendiri dilakukan melalui penyusunan basis data (database), yang menunjukkan bahwa sebuah PT atau EBT (dan SDG yang berkaitan) adalah milik masyarakat adat di Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut, Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


