

Muara Enim, KoranSN
Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9/2023).
Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang Pelayanan hukum. Sehingga, dilaksanakan dengan melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Adapun, Tim Kanwil Kemenkumham yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama para pelaksana pelayanan AHU disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi.
Dikatakan oleh Yenni, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>


