



Palembang, KoranSN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Senin (6/2/2023).
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Warga Negara China, Xue Chang Hong. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Yenni.
Ilham mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pemohon Kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti Ijin Keimigrasian, Surat Kependudukan, SKCK, Surat Nikah, dan Surat Kesehatan,” ungkap Ilham.
Pada kesempatan itu, pemohon juga diuji tentang pemahaman terhadap Negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia, rasa cinta kepada negara, motivasi serta visi dan misinya menjadi WNI. HALAMAN SELANJUTNYA>>

