

Palembang, KoranSN
Memasuki hari kedua pelaksanaan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi mengenai kekayaan intelektual kali ini mengangkat tema ‘Hak Cipta’.
Kegiatan digelar pada Rabu (24/5/2023) di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Yully Intan Sari.
Dalam kesempatan tersebut narasumber menjelaskan menjelaskan apa itu hak cipta?
“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, arau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata,” ungkapnya.
Sedangkan Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.
Dikatakan oleh Yully, hak prinsip dasar perlindungan hak cipta secara otomatis muncul ketika ciptaan diwujudkan (dapat dilihat, dibaca dan didengar), Ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk dan original. HALAMAN SELANJUTNYA>>


