

Palembang, KoranSN
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor Terbaru dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kamis (14/9/2023).
Kegiatan diawali dengan laporan ketua kegiatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kemudahan persyaratan penerbitan Paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini,” ujar Ridwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, pengawasan untuk orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ada di empat kabupaten dua kota yakni Muba, Banyuasin, OKI, OI, Prabumulih dan Palembang.
“Dari masing-masing wilayah kerja di kabupaten kota kita ada tim pengawasan orang asing. Jadi dengan Tim Pora ini kita koordinasi, sinergi, dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, TNI, Disnaker, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan Keimigrasian,” katanya.
Mohammad Ridwan menambahkan, sampai dengan bulan September 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kondusif khususnya di Sumsel.
“Kita juga selalu memberikan sosialisasi kepada perusahaan – perusahaan, bahwa agar menggunakan izin tinggal orang asing sesuai dengan peruntukan. Dan jika ada orang asing mencurigakan, kita punya aplikasi sipindang untuk pelaporan dari masyarakat, instansi terkait ke kantor Imigrasi Palembang,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


