Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Persyaratan Penerbitan Paspor Baru

Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ada sekitar 500 orang asing yang terdiri dari dan didominasi perkawinan campur, sekolah dan bekerja.

“Yang kita lakukan tindakan administratif ada tiga, warga negara Turki kita deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya sekaligus membuka acara secara resmi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus.

“Diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait kemudahan membuat paspor ini, namun perlu diketahui bahwa Paspor yang nantinya diterbitkan oleh pihak Imigrasi sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang paspor”, ujar Herdaus.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Herdaus mengatakan, pelayanan paspor untuk Sumatera Selatan baik di Palembang dan Muara Enim serta tiga unit kerja Kantor Imigrasi semua berjalan baik.

“Antusias masyarakat cukup tinggi, pelayanan lancar sampai saat ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Baca Juga :   Bom Meledak di Kantor PLN UIWS2JB

Herdaus menjelaskan, paspor merupakan dokumen negara yang menjadi hak setiap orang untuk melintas. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!