Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Persyaratan Penerbitan Paspor Baru

“Jadi, tentunya tidak bisa disalahgunakan. Contohnya paspor hanya digunakan jika kita bepergian ke negara lain. Karena itu merupakan dokumen secara universal dan mutlak harus dimiliki,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengatakan bahwa seluruh jajaran Imigrasi kini dituntut untuk semakin mampu beradaptasi, bekerja lebih baik dan inovatif, demi memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian. Hal ini, sebagai konsekuensi dari perubahan sosial masyarakat yang semakin berkembang dan dinamis.

“Layanan keimigrasian juga harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia, dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional,” terangnya.

Ilham menyebut langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana.

Turut menghadiri kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian diwakili oleh Subkoordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III, Imam Prawira dan Bayu Dewabrata, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel diwakili oleh Asisten Ombudsman RI Sumsel Agung Pratama. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!