

Palembang, KoranSN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya melakukan diskusi bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Dadi Rachmadi membahas diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (3/10/2023), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Sumsel.
“Penanganan perkara pidana terhadap anak harus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta dari semua pihak,” ujar Ilham.
Restoratif, kata Ilham, merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Sedangkan diversi, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemenkumham Sumsel melalui melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palembang telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh Diversi.
“PK Bapas tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, pihak korban, dan pihak lain yang terlibat,” papar Ilham. HALAMAN SELANJUTNYA>>


