

Musirawas, KoranSN
‘WS’ (35), warga Desa Ratau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus masuk sel penjara Mapolsek Terawas Polres Musirawas. Pasalnya, tersangka bersama tiga temannya kepergok pihak security sedang membongkar casing dinamo penggerak sirkulasi limbah milik salah satu persusahaan.
Kejadian pencurian tersebut dilakukan terangka, Minggu (17/2/2019 ) di area perusahaan yang berada di kawasan Terawas Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas, Iptu Khairudin membenarkan telah mengamankan tersangka ‘WS’.
“Memang benar kita telah mengamankan tersangka, karena akan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat),” ujarnya.
Dikatakannnya, diamankannnya tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi: LP/B/03/SS/Res.Mura/Sek.Terawas. Adapun kronologis penangkapan, bermula saat petugas security yang melihat kejadian tersebut mengenali satu orang pelaku hingga akhirnya ‘WS’ berhasil diamankan. (rif)


