

Lubuklinggau, KoranSN
Kepergok mencuri dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, seorang anak laki-laki di bawah umur di Lubuklinggau nyaris diamuk massa, Rabu (20/3/2019).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Rivou Lapu membenarkan adanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Tersangka dan barang bukti dua buah tabung gas elpiji 3 Kg telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian ini bermula, Selasa (19/3/2019 ) pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang berada di dalam rumah mendengar suara keributan seperti orang berteriak maling di depan rumah korban.
Mendengar suara tersebut lalu korban keluar dan melihat saat itu banyak warga yang bergerumul sedang mengamankan tersangka, yang saat itu ditangan kiri dan kanan tersangka memegang tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.
Lebih lanjut dijelaskannya dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat itu tersangka mencuri bersama temannya yang masih buron. (rif)


