

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel untuk kerugian negaranya sangat besar, dan melibatkan banyak pihak.
Dikatakan Dr H Ruben Achmad SH MH, hal tersebut dikarenakan penyidikan dugaan kasus tersebut langsung dilakukan oleh KPK.
“Jadi jumlah kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut nilainya sangat besar, dan melibatkan banyak pihak. Makanya KPK yang turun langsung melakukan penyidikan,” ungkap Dr H Ruben Achmad SH MH.
Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus tersebut untuk pihak-pihak yang turut serta juga wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pihak yang turut serta dalam dugaan kasus tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait penetapan tersangka tentunya Penyidik KPK sudah mendapati bukti permulaan yang cukup.
“Kalau sudah ditemukan bukti pemulaan yang cukup barulah Penyidik menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Dr H Ruben Achmad SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika perkara dugaan kasus korupsi merupakan dugaan kejahatan yang luar biasa. HALAMAN SELANJUTNYA>>


