
Palembang, SN
Maraknya pemberitaan tentang ijazah palsu di Indonesia saat ini dinilai bukan suatu masalah kecil, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu jika ketahuan pejabat menggunakan ijazah palsu, maka jabatan pejabat tersebut harus dicopot atau dilepaskan. Demikian diungkapkan Pengamat Hukum, Dr H Abadi B Darmo SH, kemarin.
“Masalah ini bukanlah hal main-main bagi siapa saja oknum yang menyalahgunakan ijazah seharusnya di tindak tegas bahkan pejabat yang ketahuan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri, jabatan yang saat ini diemban harus di copot,” katanya.
Ia juga menambahkan, untuk universitas yang didapati mengeluarkan ijazah palsu juga seharusnya dikenakan sanksi bahkan harus distop operasional universitas tersebut. Dirinya juga menilai, perbuatan pemalsuan tersebut sudah menyalahi etika hukum, padahal hukum merupakan tonggak dalam pemerintahan ataupun untuk kemajuan sebuah bangsa.
“Pemalsuan ini sangat disayangkan, padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan terutama hanya berkeinginan menjadi seorang pejabat,” jelas Abadi, pengacara sekaligus dosesn Fakultas Ilmu Hukum Universitas Batang Hari (UNBARI) Jambi ini.
Dilanjutkannya, hukum itu tidaklah susah karena telah diatur dalam UUD 1945. Jika hukum ini ditaati maka Indonesia akan aman. Namun dirinya mengakui sampai saat ini hukum di Indonesia masih sedikit kacau karena banyak mengandung berbagai interfensi mulai dari kekuasaan politik maupun finansial.
“Padahal didalam hukum setiap orang juga sama, tidak memandang siapa orang itu namun nyatanya sampai saat ini masih sedikit kacau. Semoga kedepan hukum akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (*1)


