
* Kasus Masjid
Palembang, SN
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keaman Negara AKBP Sutriyo mengatakan, pemeriksaan terhadap bagian keuangan dari Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Sumsel yang kedepan akan dilakukan penyidik, bertujuan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel.
Karena menurutnya, bagian keuangan mengetahui persis anggaran yang dikucurkan dalam pembangunan masjid tersebut.
“Apabila bagian keuangan dari BPKAD Sumsel nantinya sudah kita ambil keterangannya, barulah kita lakukan gelar perkaranya. Dimana gelar perkara merupakan pemaparan hasil penyelidikan apakah dalam penyelidikan ini ditemukan barang bukti tindak pidananya,” katanya.
Tekait pemeriksaan bagian keuangan BPKAD, lanjut Sutriyo, saat ini Polda Sumsel sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan. Tapi, hasilnya hingga kemarin belum ada perwakilan dari BPKAD yang datang memenuhi panggilan.
Namun setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan BPKAD, diketahui ternyata kepala BPKAD Sumsel saat ini sedang bertugas di luar kota. Dari itulah, surat panggilan yang telah dilayangkan belum ada yang mendisposisikannya.
“Kita melayangkan surat itu meminta BPKAD Sumsel agar mengutus bagian keuangannya untuk menjadi saksi. Jadi, dalam surat pemanggilan itu, kita tidak menyebutkan siapa nama yang nantinya akan kita periksa,” tandasnya.
Bahkan sebelumnya Sutriyo telah mengungkapkan, penyidik akan memeriksa saksi dari BPKAD Sumsel karena keterangan dari bagian keuangan BPKAD Sumsel sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sebab, pembangunan masjid diketahui menggunakan anggaran induk yakni anggaran dari APBD Pemprov Sumsel.
“Jadi uang pembangunannya belum diserahkan ke DPRD Sumsel, pengeluaran uang dalam pembangunan masjid itu langsung dari APBD pemprov Sumsel dimana yang mengelolahnya yakni, BPKAD Sumsel. Dari itulah keterangan saksi dari BPKAD sangat dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, AKBP Sutriyo sebelumnya juga telah mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama, M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya, Ramadhan S Basyeban (Sekwan DPRD Sumsel).
Pengerjaan pembangunan masjid, kata Sutriyo, dilakukan M Edwar (pelapor) berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014.
Namun, disaat pekerjaan selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korbanpun melapor ke Mapolda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000,” pungkasnya. (ded)


