Keterlibatan Sopir Taksi dalam Praktek Prostitusi Masih Didalami

ilustrasi

Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso,  Jumat (12/6) menegaskan, penyidik dari Subdit IV
Remaja Anak dan Wanita (Renata), masih mendalami penyidikan apakah memang benar ada keterlibatan sopir taksi dalam praktek prostitus mucikari  ‘RG’ alias ‘Y’ (30), yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Veteran belum lama ini.

Menurut Sumarso, sejauh ini delapan pekerja tersangka ‘RG’ yang kerap ditwarkan tersangka kepada para pelanggannya telah diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Masih kita dalami. Apakah benar ada keterlibatan sopir taksi itu dalam jaringan prostitusi ini,” katanya.

Dilanjutkan Sumarso, bisa jadi sopir taksi hanya mengantarkan dan menurunkan para pelanggan si mucikari (RG)  ke hotel saja. Apabila seperti ini, maka sopir taksi tidak dapat ditindak pidanakan.

Baca Juga :   Bacok Paman Sendiri, Arkan Dibui

“Tapi, jika ditemukan bukti yang kuat adanya keterlibatan sopir taksi dalam kasus ini. Misalnya, si sopir taksi ini sengaja mencarikan pelanggan dan menerima sejumlah uang dari
tersangka ‘RG’ selaku mucikari. Tentunya itu, bisa kita pidanakan. Jadi kasus praktek mucikari ini masih kita dalami,” tegas Sumarso.

Diungkapkan Sumarso, sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni; tersangka ‘E’ (24) dan tersangka ‘TH’ (43). Dua mucikara yang lebih dulu ditangkap aparat ke polisian. Kini berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa.

“Dari penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka ‘E’ dan ‘TH’ ini tidak ditemukan keterlibatan tersangka lainnya. Bahkan, saat ini berkas perkara keduanya sedang diperiksa jaksa, bila berkas nanti dinyatakan lengkap (P21) maka baru kita lakukan tahap keduanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” tandasnya.

Baca Juga :   Diduga Pergoki Pencuri, Penjaga Rumah Tewas Dijerat Ikat Pinggang

Untuk diketahui, Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel telah berhasil mengungkap tiga kasus praktek prostitusi di Kota Palembang dan menangkap tiga mucikari, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, aparat kepolisian membekuk mecikari berisial ‘E’. Tak lama kemudian, mucikari berinsial ‘TH’ juga ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan Dr M Isa Palembang.

Teranyar, mucikari ‘RG’ alias ‘Y’ dibekuk polisi di salah satu hotel di Jalan Veteran Palembang.

Dari para pekerja perempuan yang di tawarkan ketiga tersangka kepada pria hidung belang, diketahui terdapat beberapa anak-anak yang masih dibawah umur. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!