

DALAM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pihak pemberi suap dan penerima uang suap bisa dikenakan pidana. Itulah yang dikatakan Majelis Hakim saat kasus dugaan korupasi DAK Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar.
Demikianlah, sekali lagi menjadi contoh di depan mata, praktek korupsi saat diusut aparat penegak hukum, akan menjadi sesal berkepanjangan. Mau membalikkan waktu karena menyesal, karena terlanjur melakukan praktek salah dalam mengelola uang negara, hanya mimpi yang tak akan terwujud.
Dan paling miris lagi, praktek ini terjadi di lingkungan pendidikan yang melibatkan 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang. Diduga para Kepsek ini memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013.
Nah kasus ini akan terus berkembang, karena hakim mengatakan, uang DAK yang diterima, 10 persennya diduga diserahkan kepala sekolah kepada terdakwa dalam kasus tersebut tanpa adanya paksaan. Karena itu kepala sekolah yang terbukti memberikan uang itu sama saja dengan menyuap dan bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ini.
Itulah lingkaran korupsi yang tak pernah mati di Bumi Pertiwi. Walaupun banyak contoh nyata di depan mata, tetapi seperti tak membuat jera oknum pejabat yang lain untuk melakukan praktek serupa.
Perangkat hukumpun mungkin sudah sangat hapal dengan praktek, modus, cara, dan kiat yang sering dilakukan para koruptor.
Bagaimana caranya Negeri ini mau melesat dan menjadi Bangsa yang dihargai, kalau korupsi masih saja terjadi di banyak sisi. (Agus Harizal)


