
BANYAK modus, cara, upaya dan tipu muslihat yang dilakukan orang untuk memperkaya diri sendiri. Jelas kalau merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan cara yang tak benar itu namanya korupsi. Nah, anehnya walaupun banyak oknum pejabat yang tersandung masalah korupsi, banyak sekali upaya yang dilakukan untuk mencari cara dan upaya yang lain.
Banyaknya oknum pejabat yang masuk bui atau penjara, berurusan dengan polisi, KPK, dan jaksa, tak membuat yang lainnya jera untuk terus main-main dengan uang rakyat. Kita rakyat hanya bisa geleng-geleng kepala dengan banyaknya praktek ‘main-main’ dengan ulah oknum pejabat yang terus mencari cara teranyar, untuk menghimpun uang yang bukan miliknya. Entah itu dengan cara korupsi, menerima suap, atau melakukan penggelapan uang yang harusnya disetor ke negara.
Bila sekarang ada oknum PNS di Pemkot Palembang yang tersandung masalah penggelapan pajak, bisa jadi kedepan ditemukan praktek lainnya yang bisa dikatagorikan masalah korupsi dan penggelapan uang negara kembali diusut aparat hukum.
Seperti diberitakan di Koran SN kemarin, NM (38), dan SM (48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Palembang yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, Rabu (2/9) dijebloskan Kejati Sumsel ke Rutan Merdeka Palembang.
Tersangka NM diketahui oknum PNS di staf BKD Kota Palembang, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang tahun 2008-2010. Sedangkan tersangka SM, merupakan oknum PNS di Setda Pemkot Pelembang.
Keduanya resmi ditahan jaksa usai dilimpahkan penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Ditjen Pajak Sumsel Babel ke Kejati Sumsel.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak tersebut diduga kedua tersangka menggunakan modus tidak menyetorkan atau memotong pajak PPH 21, PPH 22 dan pajak penambahan nilai. Bahkan surat setoran pajak diduga tidak sah atau dipalsukan oleh tersangka hingga pajak tersebut tidak berdasarkan sebenarnya.
Untuk diketahui pajak dalam pengertiannya, adalah kewajiban rakyat kepada pemerintah yang diatur dan berdasarkan undang-undang dan aturan. Bagi yang melanggar atau tak patuh ada sanksi hukumnya.
Tentu semua ada tujuan kebaikan di dalamnya. Secara umum banyak yang menyatakan, pajak yang dibayarkan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk fasilitas jalan, rumah sakit, dan fasilitas untuk rakyat lainnya. Nah dalam kasus ini, pajak yang seharusnya disetorkan justeru diduga tak dilakukan sebagaimana mestinya.
Banyak sekali pelanggaran soal pajak yang ditemukan, ini disebabkan kurangnya kesadaran bahwa pajak bagian terpenting untuk membuat Bangsa ini maju. Dengan demikian setiap warga negara yang erpenghasilan wajib membayar pajak, apalagi orang kaya. Karena disinilah sisi keadilan akan tercipta.
Beberapakali penulis Suara Nusantara berbincang dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Samon Jaya, bahwa dengan pajak yang baik maka ada perlindungan negara terhadap warganya. Terutama saat penunggak pajak yang diusut, itu akan memberikan keadailan bagi wajib pajak yang secara rutin melaporkan pajaknya.
Bahkan dalam perbincangan soal pajak sebelumnya, Samon Jaya sempat menyatakan tengah memantau ulah oknum bendahara nakal di instansi pemerintahan yang tak menyetorkan pajak.
Kita berharap ulah oknum bendahara dan oknum PNS yang kebablasan tak menyetorkan pajak ini, menjadi pelajaran berharga untuk semuanya. Agar tak main-main dengan uang yang bukan haknya. Karena saat negara dirugikan soal keuangan yang tak sesuai peruntukkan itu namanya korupsi. (***)



Perhitungan dan tarif PPh pasal 21 pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI sama dengan perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai swasta, yakni dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Selengkapnya: http://www.krishandsoftware.com/blog/1282/tarif-perhitungan-pph-pasal-21-final-atas-honor-pns/