

Empat Lawang, KoranSN
Putusan Mahmakah Partai Demokrat yang berisi tentang pemberhentian FD dan MY dari keanggotaan partai dan keanggotaan DPRD Empat Lawang, sudah diterima sekretariat DPRD Empat Lawang.
Hal ini diakui Ketua DPRD Empat Lawang H David Hadrianto SH.
“Surat itu sudah masuk(untuk FD),” katanya singkat, ditemui, Senin (1/2/2016).
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Mobius membenarkan pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Mahkamah Partai Demokrat, bukan dari dari DPP Partai Demokrat.
“Surat ini sudah masuk di KPU, tapi baru sebatas surat keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.
Sebelumnya, MY diberhentikan dari keanggotaan partai dan Anggota DPRD Empat Lawang dari Partai Demokrat karena dinilai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART, kode etik dan fakta integritas Partai Demokrat. Dalam putusannya, posisi My di DPRD Empat Lawang digantikan oleh peroleh suara terbanyak kedua dibawah My, yakni Herman Rusul.
Bahkan, My pun sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatannya ditolak, karena PN Jakarta Pusat menilai gugatan yang disampaikan Mulyono ke PN hanya berisikan keluh kesah tentang putusan Mahkamah Partai bukan memberikan bantahan akan isi putusan Mahkamah Partai Demokrat. Artinya, PN Jakarta Pusat menguatkan putusan Mahkamah Partai Demokrat dengan nomor 060/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014.
“Kalau dalam waktu satu minggu sejak pembacaan putusan tidak ada upaya hukum lain, maka putusan Mahkamah Partai Demokrat akan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Empat Lawang yang juga tergugat II, Herman Rusul. (foy)


