

Palembang, SN
Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam persidangan kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, di PN Tipikor Kelas I A Palembang, Jumat (25/9), mengaku tidak tahu terkait kasus suap Muba dan asal uang suap yang telah diterimanya.
Raimon Iskandar dihadirkan, JPU untuk saksi terdakwa Syamsudin Fei (kepala DPPKAD), Faisyar (Kepala BAPPEDA),
Bambang Kariyanto, dan terdakwa Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba).
Dalam persidangan, Raimon Iskandar banyak mengatakan, tidak mengetahui saat tim JPU KPK dan Mejelis Hakim mencecar pertanyaan terkait kasus dugaan suap tersebut, serta sejumlah uang yang telah diterimanya dari terdakwa Bambang Kariyanto.
“Soal uang suap itu saya tidak tahu yang mulia Majelis Hakim. Memang saya mendengar ada uang dari eksekutif untuk pimpiman DPRD tapi saya tidak tahu, karena uang itu saya terima dari Pak Islan Hanura, dia (Islan) yang tahu soal ini,” katanya dalam persidangan.
Masih dikatakannya, memang di bulan April 2015 lalu, di Hotel Swarna Dwipa ada rapat. Lalu usai rapat, saat ia berada di kamar hotel tiba-tiba Islan Hanura (wakil ketua DPRD) menelponnya, agar ia turun ke lobby hotel.
“Pas di lobby hotel, selain Pak Islan ada juga, Pak Bambang (terdakwa), Darwin dan Aidil Fitri (wakil DPRD). Kemudian, saya disuruh Pak Islan ke mobilnya. Nah, saat itulah saya diberi uang Rp 50 juta. Saya tida tahu uang itu dari mana. Kata Pak Islan, ambil saja Pak Ketua, kasihan kamukan lagi buntu. Lalu, uang itu saya ambil saja. Jadi saya benar-benar tidak tahu, itu untuk uang apa. Setahu saya, uang itu dari Pak Bambang dan saya tidak tahu uang itu dari mana Pak Bambang mendapatkannya,” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari Raimon Iskandar, Majelis Hakim dan tim JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan kepada Raimon. Dimana pertanyaan tersebut, terkait kasus dugaan suap dan uang yang diterimanya. “Saya tidak tahu, tidak tahu yang mulia,” ucap Raimon yang nampak polos dengan nada terbata-bata.
Mendengarkan jawaban Raimon, membuat reaksi majelis hakim nampak terlihat kesal dan menilai Raimon berpura-pura tidak mengetahui kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba dan pengesahan APBD Muba.
“Saudara boleh berpura-pura tidak tahu. Tapi, anda harus tahu, saudara itu sudah disumpah. Saudara dapat diberikan hukuman keterangan palsu di muka persidangan dengan hukumannya, 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan.
Kemudian, saat Majelis Hakim menyinggung, apakah Raimon Iskandar diatur oleh Islan Hanura selaku wakil Ketua DPRS Muba.
Dijawab Raimon. “Ya, seperti itulah. Dan saya tidak tahu, soal bagi-bagi uang yang diterima semua anggota DPRD Muba,” ucap ketua DPRD Muba ini.
Terkait hal itu, membuat majelis hakim kembali kesal. “Saudara Raimon, saudarakan Ketua DPRD, mengapa saudara diatur oleh Islan Hanura. Keterangan saudara banyak tidak tahu. Saudara ini, kerja atau tidak di DPRD. Sebab, semua yang ditanya majelis hakim, saudara tidak tahu,” tegas hakim.
Lagi-lagi pertanyaan majelis hakim dijawab Raimon jika kasus dugaan suap tersebut, semuanya diketahui oleh wakil Ketua DPRD Muba Islan Hanura. Bahkan dalam persidangan, Raimon mengaku jika ia juga pernah disuruh Islan Hanura menelpon terdakwa Syamsudin Fei dan terdakwa Faisyar guna mempertanyakan realisasi uang suap tersebut.
“Dari informasi yang saya dapat jika saya akan dipecat dari ketua DPRD. Dari itulah, saya mau menelpon kedua terdakwa atas perintah Pak Islan. Dalam pembicaraan ditelpon, saya hanya mempertanyakan kepada Syamsudin Fei kapan realisasinya, hanya itu. Dan itu, permintaan Pak Islan,” terangnya.
Mendengarkan keterangan saksi yang terus mengatakan tidak tahu. Tim JPU KPK kemudian, memutarkan rekaman percakapan antara Raimon Iskandar (saksi) dengan terdakwa Syamsudin Fei, serta Islan Hanura melalui HP yang disadap penyidik KPK.
Dimana dalam rekaman percakapan tersebut, Raimon menyampaikan kepada Syamsudin Fei, kapan uang dari konsisten direalisasikan.
“Saya hanya menyampaikan kapan realisasi uangnya kepada Syamsudin Fei, tapi saya tidak tahu uang apa itu,” tandasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Raimon Iskandar. Kemudian, JPU KPK menghadirkan Islan Hanura wakil Ketua DPRD Muba di muka persidangan menjadi saksi empat terdakwa (Syamsudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar).
Dalam kesaksiannya Islan Hanura mengatakan, jika ia mengetahui kasus OTT suap Muba dari pemberitaan di media seusai tim KPK melakukan penangkapan dikediaman terdakwa Babang Kariyanto.
Menurutnya, uang suap merupakan komitmen antara DPRD Muba dan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Muba.
“Saya malu, karena kasus dugaan suap ini korupsi berjaamaah. Dalam kasus dugaan ini, saya tidak pernah meminta dan memeras. Tapi pendapat saya ini sudah sistem. Jadi, mau tidak mau semua anggota DPRD terlibat dalam sistem ini,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Islan juga mengakui, ia telah menerima uang dari Bambang, senilai Rp 100 juta. Bahkan saat di Hotel Swarna Dwipa ia juga menerima uang Rp 50 juta yang diberikan oleh ketua DPRD Muba Raimon Iskandar.
“Jadi, dua kali saya menerima uang, yang pertama Rp 100 juta pada bulan Januari. Kemudian, uang Rp 50 juta pada bulan April di Hotel Swarna Dwipa. Saat itu, saya ditelpon dan kami bertemu di kamar hotel di lantai dua ditempati Raimon Iskandar (Ketua DPRD). Setelah itu, saat turun menuju ke mobil tiba-tiba, Raimon membawa plastik kresek berisi uang. Bahkan, Raimon yang membagikan uang itu kepada saya dan wakil ketua lainnya, Aidil Fitri dan Darwin AH. Masing-masing, Rp 50 juta. Kata Raimon, uang itu dari Bambang,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan dari Islan Hanura, kemudian kedua saksi di
konfrontir majelis hakim di muka persidangan. Ketika itulah Raimon Iskandar mengakui, jika uang Rp 200 juta diambilnya dari terdakwa Bambang Kariyanto di dalam mobil.
Setelah itu, uang yang berada di plastik kresek diberikannya kepada Islan Hanura, Darwin, dan Aidil Fitri (wakil ketua DPRD) masing-masing menerima Rp 50 juta.
“Saya jujur berkata Pak hakim. Saat itu saya di dalam kamar hotel. Lalu, ditelpon Pak Islan. Tanpa bicara saya turun ke lobby, lalu ada Pak Bambang dak wakil ketua DPRD lainya. Kemudian, kami menuju ke parkiran hotel Swarna Dwipa. Ketika itulah, saya naik mobil Pak Bambang, saat mobil berjalan pelan uang Rp 200 juta itu diberikan Bambang ke saya. Saya diam saja, lalu, Pak Bambang bilang jika uang itu untuk pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Ditambahkan Raimon, bahkan Islan Hanura juga memintanya agar mengubungi Syafudin Fei mempertanyakan terkait uang konsisten tersebut. Namun, perkataan Raimon langsung dibantah Islan yang mengungkapkan jika ia, tidak ingat terkait hal itu. “Saya tidak ingat itu” tegas Islan Hanura.
Setelah mendengarkan kesaksian keduanya. Terdakwa Bambang diberikan kesempatan oleh Mejlis Hakim untuk menanggapi kesaksian dari Raimon Iskandar dan Islan Hanura.
Dikatakan Bambang, sebelum direalisasikan pemberian uang Rp 200 juta di Hotel Swrana Dwipa. Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan di Hotel Arista yang dihadiri olehnya dan empat unsur pimpinan DPRD Muba.
“Pertemuan itu hanya mengobrolkan terkait uang konsisten. Tapi, saat saya ke toilet bertemu dengan Pak Islan, saat itulah, Pak Islan meminta uang Rp 400 juta. Tapi, hanya direalisasikan Rp 200 juta oleh ibu ‘L’,” ungkapnya.
Menanggapi Hal itu, Islan Hanura menampikanya. “Saya Jawab, saat kami bertemu ditoilet di hotel Arista. Saya tidak penah meminta uang kepada Bambang,” jawabnya.
Setelah mengedengarkan kesaksian kedua saksi. Majelis Hakim diketuai Parlas Nababan menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Ali Fikri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai persidangan mengatakan, sebenarnya dalam persidangan keempat terdakwa, ada lima saksi yang rencanabya akan dihadirkan dalam persidangan.
Dikarenakan waktunya tak cukup hingga JPU hanya menghadirkan, Raimon Iskandar (Ketua DPRD Muba) dan Islan Hanura (Wakil DPRD Muba) sebagai saksi. Sedangkan untuk saksi lainnya, akan dihadirkan dalam persidangan minggu depannya.
“Karena saksinya sama maka persidangan keempat terdakwa dilakukan serentak. Bahkan dalam kesaksian Raimon Iskandar meskipun ia mengaku banyak tidak menetahui namun dalam fakta persidangan saksi mengakui telah menerima uang Rp 50 juta dan uang suap tahap pertama Rp 100 juta dari Bambang. Sedangkan saksi Islan Hanura, juga mengakui jika ia menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Jadi, berdasarkan fakta persidangan, kasus dugaan suap ini sudah mulai terungkap. Sementara untuk jumlah saksi minggu depan, kita akan hadirkan sekitar 10 orang saksi,” ungkapnya.
Disinggung terkait kesaksian Raimon Iskandar dan Islan Hanura yang berbeda. Dikatakan Ali Fikri, jika hak setiap para saksi untuk menyampaikan keterangannya di muka persidangan.
“Perbedaan kesaksian itu wajar. Tapi. kesaksian tersebut akan dinilai oleh JPU, Kuasa Hukum dan Majelis Hakim yang tentunya penilaian yang dilengkapi dengan barang bukti. Jadi, kita lihat saja fakta persidangan berikutnya,” tandasnya. (ded)


