KIA Belum Dapat Diterapkan

ilustrasi-kartu indentitas anak
ilustrasi-kartu indentitas anak

Palembang, KoranSN

Setelah beberapa waktu lalu, pemerintah pusat memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel belum dapat menerapkannya KIA tersebut. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, Edward Chandra, Selasa (16/2/2016).

“Kami belum memperoleh Petunjuk Teknis (Juknis) karena KIA ini baru diterapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Jika juknis tersebut belum diterima, lanjut Edward, pihaknya belum tahu bagaimana sistem pengambilan data untuk pengisian identitas si anak. “Kita tunggu dulu juknis nya baru kita akan terapkan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberlakukan KIA untuk anak yang belum berusia 17 tahun. Pemberlakuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

“Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun,” katanya.

Untuk syarat penerbitan KIA ini sendiri, lanjut Tjahjo, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, sedangkan untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.

Baca Juga :   Herman Deru Resmi Kukuhkan 5 Pjs Bupati

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“Kartu Identitas ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhanhak konstitusional warga negara,” tandasnya. (wik)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Fokuskan Penanganan Karhutla

Palembang, KoranSN Setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!