

Palembang, KoranSN
Setelah beberapa waktu lalu, pemerintah pusat memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel belum dapat menerapkannya KIA tersebut. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, Edward Chandra, Selasa (16/2/2016).
“Kami belum memperoleh Petunjuk Teknis (Juknis) karena KIA ini baru diterapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Jika juknis tersebut belum diterima, lanjut Edward, pihaknya belum tahu bagaimana sistem pengambilan data untuk pengisian identitas si anak. “Kita tunggu dulu juknis nya baru kita akan terapkan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberlakukan KIA untuk anak yang belum berusia 17 tahun. Pemberlakuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
“Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun,” katanya.
Untuk syarat penerbitan KIA ini sendiri, lanjut Tjahjo, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, sedangkan untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
“Kartu Identitas ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhanhak konstitusional warga negara,” tandasnya. (wik)


