Hal tersebut, lanjutnya, karena hanya Presiden sebagai kepala negara yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sementara ini, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa.
Pegawai di pusat maupun unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja dan tetap beroperasi normal. HALAMAN SELANJUTNYA>>
