“Yang pasti, layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” ujar Antam.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.
Ia mengemukakan, bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
