Komisi II DPRD Palembang Bakal Selidiki Data Perhotelan

Sekretaris Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan

Palembang, SN

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang berencana akan menyelidiki dan memanggil beberapa dinas terkait untuk menyelidiki data perhotelan di Kota Palembang, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan hotel di Palembang yang tidak melengkapi izin operasional bahkan tidak memiliki izin operasional.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, kemarin.

Ia membenarkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan perhotelan di Palembang banyak tidak melengkapi perizinan, baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pariwisata dan lain sebagainya.

“Laporan tersebut sudah kami terima, namun, saat ini kami masih berfokus pada persoalan Pasar Kuto terlebih dahulu, usai lebaran baru kami bahas tentang perhotelan ini,” terangnya.

Nantinya, sambung Chandra, pihaknya akan duduk satu meja dengan Dispenda Palembang, BKPMD Palembang serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang untuk menyesuaikan perizinan maupun PAD yang didapatkan, sehingga diketahui hotel mana saja yang tidak melengkapi perizinan. “Kami berharap dengan adanya pertemuan ini nantinya dapat meningkatkan PAD Kota Palembang,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang Syahril Eddy juga menambahkan, pemerintah selaku pemegang data harus memiliki data base yang cocok antar dinas terkait, sehingga pelaksanaan izin dan retribusinya dapat sesuai. Namun, jika dari datanya sudah berbeda maka dikhawatirkan pelaksanaan izin dan retribusi pun tidak sesuai.

Baca Juga :   TNI dan Masyarakat Sholat Idul Fitri di Makodam II/Swj

“Ini untuk keabsahan data serta untuk perbaikan kontribusi pemasukan pemerintah. Jangan sampai nantinya hotel yang tidak memiliki izin lengkap masih beroperasi, sedangkan dari hotel tersebut tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, hampir sekitar 50 persen hotel dan juga penginapan di Kota Palembang saat ini tidak miliki izin operasional dari ke pariwisataan.

Berdasarkan data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang jumlah hotel dan penginapan yang beroperasi di Kota Palembang sebanyak 150, sedangkan berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) hotel dan penginapan yang sudah memikili izin operasional kepariwisataan hanya sebanyak 67 unit hotel dan juga penginapan.

Kasi Distribusi pada Badan Pusat Statistik (BPS), Azhar mengatakan, selama tahun 2014 yang lalu, pihaknya telah melakukan pendataan serta survei terhadap hotel dan juga penginapan di Kota Palembang yang masih beroperasi. “Dari hasil survey kami dapatkan jumlah hotel dan juga penginapan yaitu 150 bangunan yang ada di Kota Palembang,” katanya.

Jumlah tersebut, sambung Azhar, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013 yang lalu yang hanya 143. “Kami hanya melakukan pendataan, terkait izinnya itu kembali ke pemkot,” terangnya.

Ia menambahkan, dari 150 tersebut untuk semua tingkatan, baik yang paling rendah maupun hotel berbintang. Namun dari jumlah tersebut ada juga hotel yang menutup. “Kami mengambil data ini setiap tahunnya, jadi jika pun hotel tersebut menutup pertengahan tahun, akan tetap terhitung,” ujarnya.

Baca Juga :   Temui Jalan Buntu, Pertandingan PS Palembang Vs Lahat Ditunda

Dari jumlah tersebut, berbeda hal nya dengan hotel yang telah membuat izin kepariwisataan pada KPPT.

Kepala KPPT, Diankis Djulianto melalui, Kasi Informasi dan Pengembangan Kinerja KPPT Palembang, Jani  mengatakan, sampai dengan akhir 2014 yang lalu jumlah hotel, penginapan dan juga kost-kostan yang membuat bahkan memperpanjang izin operasional dari kepariwisataan hanya 67. Namun jumlah tersebut sudah mengalami peningkatan dibandingkan 2013 yang lalu hanya 61.

“Dari perizinan tersebut ada juga beberapa hotel yang tidak memperpanjang izin operasional kepariwisataan itu,” katanya.

Dijelaskannya, izin operasional dari sebuah hotel dan juga penginapan terdiri dari 3 perizinan, pertama izin IMB, Izin Amdal, serta izin kepariwisataan. Izin operasional kepariwisataan ini berlaku setahun sekali untuk memastikan apakah hotel tersebut tetap beroperasi atau berhenti. Tak hanya itu saja, izin kepariwisataan ini juga dinilai penting untuk upaya pemerintah dalam pengawasan bangunan tersebut.

“Izin ke pariwisataan ini tidak dipungut biaya atau gratis, jadi kami nilai tidak lah sulit jika untuk memperpanjang bahkan untuk membuat perizinan tersebut,” pungkasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!