Komnas HAM Minta Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan





Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan), mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (ketiga kanan) dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (keempat kanan) berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Foto-Antara)

Jakarta, KoranSN

Komnas HAM meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian, terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua diantaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga :   KPK Sita Dua Bidang Tanah dan Uang dari Tersangka Heri Tantan

“Komnas HAM menghargai putusan Hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Dia mengatakan, bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Gelapkan Sepeda Motor, Minto Diciduk Polisi



Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pedagang Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2023, Puluhan Botol Miras Disita

Lahat, KoranSN Kerap membuat masyarakat sekitar resah akibat aktivitas jual beli minuman keras (Miras), warung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!