



Jakarta, KoranSN
Komnas HAM meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian, terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua diantaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.
“Komnas HAM menghargai putusan Hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Dia mengatakan, bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

