

Musirawas, KoranSN
Dua orang pelaku jambret yakni Helen Saparinga dan Dodi Saputra yang keduanya warga Dusun I Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti harus merasakan dinginnnya sel tahanan Mapolsek Tugu Mulyo Polres Musirawas.
Pasalnya, kedua pria berumur 20 dan 21 tahun ini berhasil dikejar dan ditangkap warga usai melancarkan aksi tindak pidana menjambret korbannya.
Kapolres Musirawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugu Mulyo, AKP Dedi Purma Jaya membenarkan terjadinya kasus jembret tersebut.
“Pelakunya sudah dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek Tugu Mulyo,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Poros Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 16.30 Wib. Sore itu, korban dua orang perempuan yang belum diketahui identitas dan alamatnya kerena belum melapor, menjerit karena dipepet saat dijambret oleh pelaku, hingga pelaku gagal mengambil Hp milik korban.
Bahkan akibat jeritan korban membuat masyarakat yang ada di sekitar TKP mengejar dan menangka kedua tersangka.
“Oleh warga, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jahatnya diserahkan ke Polsek Tugumulyo,” tandasnya. (rif)