


Jakarta, KoranSN
Korea Selatan mendesak Apple untuk mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi terbaru dan mungkin akan mengadakan penyelidikan untuk mereka.
Korea Selatan mengubah Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada Agustus lalu untuk membatasi dominasi raksasa teknologi seperti Apple dan Google. Kedua perusahaan itu mengenakan biaya komisi untuk pembelian di dalam aplikasi.
Aturan tersebut berlaku efektif pada September, Apple menyatakan kepada pemerintah Korea Selatan mereka sudah mematuhi dan tidak perlu lagi mengubah kebijakan untuk toko aplikasi, kata pejabat Korea Communications Commission kepada Reuters, dikutip Minggu (17/10/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>



