
Palembang, KoranSN
Lantaran menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi, terdakwa Selamet Riyadi mantan Kades Saung Dadi BP Peliung OKU Timur divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selama 4 tahun penjara.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH saat menggelar sidang Kamis (26/11/2020).
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan Dana Desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

