Korupsi, Dua Oknum Karyawan PT Pusri Divonis Satu Tahun

DSC_0076
Irman Maruhun (55) dan Andhie Lesmana (37. foto dok sn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Palembang, SN
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang yang diketuai Elly Noeryasmin, Senin (8/6) memvonis Irman Maruhun (55) dan Andhie Lesmana (37) dua terdakwa korupsi pengadaan alat navigasi dan spare part kapal PT Pusri dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun.

Selain memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda keduanya dengan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Dalam vonisnya,  Elly Noeryasmin mengatakan, berdasarkan, barang bukti, fakta persidangan serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan dipersidangan.  Hakim menilai, kedua  terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Irman Maruhun dan Andhie Lesmana dengan hukuman pencara masing-masih satu tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim.

Usai membacakan vonisnya, majelis hakim yang masih diketuai Elly Noeryasmin meminta tanggapan dari kuasa hukum kedua tersangka dan jaksa penuntut umum.

“Atas vonis kedua terdakwa kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding selama tujuh hari untuk piker-pikir. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak mengajukan maka vonis kedua tersangka menjadi inkra (memiliki kekuatan hukum tetap),” tandasnya.

Baca Juga :   Siap-siap Saksi Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Banyuasin Dipanggil Lagi Kejati Sumsel

Setelah mendengarkan vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa sepakat menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa Irman Maruhun (Manager Teknik Perkapalan PT Pusri) dan terdakwa Andhie Lesmana (Supervisor Pemeliharaan Kapal III Departemen Teknik dan Penunjang Perkapalan) diduga telah melakukan korupsi pengadaan alat navigasi dan spare part kapal PT Pusri Palembang.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 484.538.925. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!