
Palembang, SN
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir kemarin mengatakan, hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur OKU, telah keluar. Hasil audit menyebutkan, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Menurut Imran, dengan telah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan ini, akan ditindaklanjuti Polda Sumsel dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Jadi baru-baru ini hasil auditnya dari BPK telah kita terima. Dalam laporan BPK diketahui kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pengadaan lahan TPU yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar,” katanya,
Masih dikatakan Imran, untuk pemeriksaan saksi yang nantinya akan dilakukan penyidik bertujuan untuk memperkuat dugaan pidana yang terjadi. Bahkan dalam peroses penyelidikan dalam kasus dugaan ini, pihaknya juga telah menyita tanah seluas 10 hektar di lokasi yang akan dijadikan TPU. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp 120 juta, dokumen serta sertifikat tanah.
“Penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti dan untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan ini,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Adapun Modus yang dilakukan tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. Dalam pelaksanaannya diduga anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya Imran telah mengungkapkan, jika pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini. Mereka yakni; HD (warga sipil), NJ (Kepala Dinas Sosial OKU), AJ (mantan Asisten I OKU) dan UM (mantan Sekda OKU).
Bahkan untuk mengungkap kasus dugaan ini, beberapa waktu yang lalu penyidik juga telah memeriksa ketua DPRD OKU Johan Yanuar sebagai saksi.
Johan diambil keteranganya sebagai Ketua DPRD, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut. (ded)


