Korupsi Samsat Palembang Terus Diusut

kantor samsat palembanc

Palembang, SN

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak kendaraan tahun 2012 yang terjadi di Samsat Palembang, hingga kini masih diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Saat ini masih proses penyelidikannya. Selain itu, penyidik juga masih menunggu audit kerugian negaranya dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” kata Kapolda.

Diungkapkan Kapolda, untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Samsat, ada tiga kasus yang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dimana untuk dua kasus lainnya para tersangkannya masih menjalani persidangan.

Menurutnya, kedua kasus tersebut yakni; kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Banyuasin dan kasus dugaan korupsi anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Samsat Lahat. Dimana para tersangkanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang.

“Jadi, kasus dugaan korupsi di Samsat Banyuasin dan Samsat Lahat yang telah disidangkan tersangkannya. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Samsat Palembang, kita masih menunggu audit kerugian negaranya dari BPK,” tutupnya.

Baca Juga :   Pemeriksaan Hendri Zainuddin untuk Kuatkan Alat Bukti Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Banyuasin, tiga tersangka yang kini menjalani persidangan di pengadilan dan telah menjadi terdakwa yakni, Fahrul Rozi (Oknum anggota kepolisian Polres Banyuasin yang bertugas di Samsat Banyuasin), Hadi Ismanto (oknum PNS Dispenda Banyuasin) dan Ahmad Firdaus (oknum pegawai Bank Sumsel Babel selaku kasir di Samsat Banyuasin).

Dalam kasus dugaan ini, hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Samsat Lahat, Aipda Dadang Erwanda oknum anggota kepolisian Polda Sumsel yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat telah ditetapkan sebagai tersangka. Dadang Erwanda saat ini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I A Palembang.

Di dalam kasus dugaan ini, diduga Dadang Erwanda telah menggelapkan anggaran PNBP berupa; material STNK, BPKB, TNKB pada tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011.

Baca Juga :   Jadi Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Kali Mukti Sulaiman Disuruh Jaksa Pulang

Hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel, perbuatan Dadang Erwanda telah merugikan negara sebesar Rp 1.309.525.000.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Palembang, hingga kini penyidik Polda Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negaranya.

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir telah mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di Samsat Palembang, hampir satu tahun lebih auditnya belum dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel.

“Semua berkas termasuk pemeriksaan wajib pajak yang telah diminta oleh BPK telah kita serahkan ke auditor. Namun, hingga kini hasil auditnya belum keluar. Bahkan banyak saksi yang telah kita periksa untuk mengusut kasus dugaan ini. Sedangkan untuk dugaan tersangkanya baru satu yakni; pegawai Dispenda Sumsel berinisial ‘IR’,” ujarnya saat itu. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan Tetap Akan Dipanggil

Palembang, KoranSN Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!