Kosan Mewah Berlantai Dua di Sukarami Digeledah Polisi

GELAR KASUS- AKBP Syahril Musa memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi yang diamankan dari tersangka M Feri Gustian (berdiri di belakang).

Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian Subdit I Unit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, Sabtu (27/2/2016) mengeledah salah satu kos-kosan di Jalan Anggrek Maskarebet Kecamatan Sukarami Palembang.Dari kamar C di kosan tersebut polisi meringkus M Feri Gustian (36) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi.Polisi yang melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni tersangka berhasil mengamankan barang bukti; 11 paket sabu seberat 37,50 gram seharga Rp 37 juta, serta 50 butir pil ekstasi logo Apel seharga Rp 9 juta. Barang bukti tersebut ditemukan polisi di bantal kecil warna kuning milik tersangka.

Didapati barang bukti tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung Permai RT 51 RW10 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini langsung digiring polisi ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (28/1) Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian dari Subdit I Unit III yang dipimpin langsung Kompol ME Laoli melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Hingga akhirnya polisi menyergap dan menggeledah kosan mewah lantai dua di Jalan Anggrek Maskarebet Kecamatan Sukarami. Dari salah satu kamar di kosan tersebut yakni kamar C yang disewa tersangka, polisi mengamankan bantal yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi,” katanya.Menurut Syahril, tersangka merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba ke kafe-kafe yang berada di kawasan Soekarno-Hatta.

“Tersangka M Feri Gustian merupakan target operasi kita. Bahkan saat ini kita masih memburu Ari (DPO), yang diduga tempat tersangka mendapatkan narkoba tersebut. Atas ulahnya, tersangka M Feri Gustian kita jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.Sementara tersangka M Feri Gustian mengaku, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut kerap dijualnya kepada para pengunjung kafe. Dirinya nekat menjadi bandar narkoba lantaran pekerjaannya sebagai sopir truk tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tiga anaknya.

Baca Juga :   KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan

“Narkoba itu saya dapatkan dari Ari, lalu saya jual kembali. Sudah lima kali ini saya mengambil narkoba dengan Ari, untuk setiap butir ektasi saya mendapatkan untung Rp 40 ribu sedangkan jika 11 paket sabu itu habis terjual maka saya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.Dilanjutkannya, kamar di kosan tempat dirinya ditangkap polisi sengaja disewa perbulan hanya untuk menyimpan narkoba yang hendak dijualkannya.”Tidak pernah saya menjual narkoba di kosan itu. Karena setiap melakukan transaksi kepada para pembelinya, kerap saya lakukan di pinggir jalan dan di kafe-kafe,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!