
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, serta empat pimpinan DPRD Muba yang baru ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Demikian dikatakan, Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara, kemarin.
Menurut Priharsa, hasil dari penyidikan usai menetapkan Bupati Muba dan istri sebagai tersangka, akhirnya KPK juga telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni, ‘RI’
,’AF’ , ‘IH’, dan ‘D’ yang ke empatnya merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Muba.
“Setelah menetapkan Bupati Muba dan istrinya serta empat pimpinan DPRD Muba tersebut maka dalam waktu dekat KPK akan mengagendakan pemeriksaan keenamnya sebagai tersangka,” katanya.
Masih dikatakan Priharsa, pemeriksaan keenam tersangka bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang baru ditetapkan.
Diketahui,’RI’ ,’AF’, ‘IH’, dan ‘D’ ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 21 Agustus 2015 setelah penyidik mendapati barang bukti yang cukup dugaan keterlibatkan empat unsur pimpinan DPRD Muba dalam kasus dugaan ini.
Sebelum menetapkan keempat tersangka tersebut, Jumat 14 Agustus 2015 lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan penyidik KPK juga mendapati barang bukti yang cukup jika ‘PA’ dan ‘L’ merupakan pihak pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ini bermula saat KPK menetapkan tersangka empat pejabat Muba yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Bahkan saat ini berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’ telah dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan (P21). Dikarenakan kedua tersanga (SYF dan F) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang, kedua tersangka yang sebelumnya dijebloskan di Rutan KPK ini, sejak beberapa waktu lalu telah dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian disusul penetapan tersangka ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’ , dan ‘D’ yang tak lain empat unsur pimpinan di DPRD Muba.
“Kalau untuk Bupati Muba dan istri, keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ungkap Priharsa saat itu. (ded)


